Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Selain SUG, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.

Suhardiman
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran 2021.

Penahanan ini dilakukan setelah SUG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada Jumat, 30 Agustus 2024.

"SUG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution, melansir Antara, Sabtu (31/8/2024).

Selain SUG, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.

"Kita juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap RS dan SP untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Proyek DED ini mencakup pembuatan dokumen desain teknis bangunan, termasuk gambar teknis, spesifikasi teknis dan umum, volume, serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Binjai, dengan nilai proyek lebih dari Rp700 juta.

"Untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli sebesar Rp 640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan standar satuan harga (SSH) barang Pemko Binjai," ujarnya.

Dari hasil penyidikan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

"Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta," ujarnya.

Tersangka SP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta ke penyidik Pidsus Kejari Binjai.

Disoal apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri mengaku masih melihat perkembangan kasus tersebut.

"Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan nantinya," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini