SuaraSumut.id - Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai, ditangkap. Polisi juga mengamankan satu airgun dari para pelaku.
"Keduanya ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2024," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, kemarin.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan.
Barang haram itu disebut dibawa menggunakan satu unit sepeda motor tanpa pelat kendaraan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 10 kilogram sabu, 30 ribu butir pil ekstasi dan satu airgun," ujarnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku narkoba itu didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra," ucapnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.