Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi

Dari pelaku disita barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.

Suhardiman
Kamis, 05 September 2024 | 00:06 WIB
Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran, menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba. Sebanyak enam orang ditangkap bersama barang bukti narkoba dan lainnya.

"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap enam pelaku," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, kemarin.

Pada Kamis (29/8/2024), dua pelaku diduga pengedar ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Kedua pelaku berinisial RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut. Dari pelaku disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).

Polisi juga menangkap AH alias O (47). Ia merupakan residivis. Dari pelaku disita barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," ujarnya.

Pada Jumat (30/8/2024) malam, YAP ditangkap di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dari pelaku disita barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.

Kemudian, pada Minggu (1/9/2024) malam, polisi menangkap DKZ alias D (35). Dari pelaku disita tujuh paket sabu, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dini hari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini