Kurir 28 Kg Sabu dan 14,4 Ribu Pil Ekstasi Asal Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol tertangkap membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.

Riki Chandra
Jum'at, 06 September 2024 | 11:43 WIB
Kurir 28 Kg Sabu dan 14,4 Ribu Pil Ekstasi Asal Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang kurir narkoba bernama Francesco Ray Lumban Gaol (35), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024).

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol tertangkap membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol,” ujar JPU Riski Fajar Bahari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu.

Francesco Ray Lumban Gaol, warga Komplek Rivera, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba berdasarkan fakta persidangan.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas JPU Riski. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan, sehingga tuntutan hukuman mati dianggap pantas.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (19/9), di mana agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus ini bermula pada Senin (29/1), ketika petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi terkait keberadaan narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Medan.

Petugas melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu. Terdakwa, yang saat itu berada di sebuah warung kopi di sekitar lokasi, kemudian dihubungi oleh seseorang bernama Lundu Silitonga (DPO).

Terdakwa mengambil satu bungkus sabu-sabu dari rumah kontrakannya dan membawanya menuju lokasi transaksi di Simpang Melati. Ketika hendak menyerahkan barang haram tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah melakukan penyamaran.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan 28 kilogram sabu-sabu serta 14.431 butir pil ekstasi yang disembunyikan di sana. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang semakin marak dan menjadi fokus utama aparat penegak hukum untuk dibasmi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini