SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh merekrut 2.338 anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 334 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 90 gampong atau desa dari sembilan kecamatan.
Demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar, melansir Antara, Rabu (18/9/2024).
"Ada sebanyak 2.338 anggota KPPS yang direkrut. Saat ini, pendaftaran calon anggota KPPS sedang berlangsung hingga 24 September 2024. Bagi yang berminat segera mendaftar," katanya.
Dirinya mengatakan setiap TPS beranggotakan sebanyak tujuh orang. Tugas mereka mempersiapkan dan melaksanakan pemungutan suara serta menghitung surat suara hasil pemungutan.
Adapun syarat mendaftar sebagai KPPS, yaitu pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba, tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan, dan lainnya.
"Pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan di Panitia Pemungutan Suara atau PPS di desa masing-masing. Seleksi meliputi administrasi dan wawancara," ungkapnya.
Pihaknya juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas menjadi anggota KPPS dengan ketentuan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kesempatan tersebut merupakan komitmen KIP Kota Banda Aceh dalam memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pesta demokrasi.
"Setiap warga negara memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam menyukseskan Pilkada 2024. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPPS," jelasnya.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.