SuaraSumut.id - KPU Kabupaten Asahan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 556.475 pemilih. Rinciannya 279.106 pemilih laki-laki dan 277.369 pemilih perempuan.
"DPT itu tersebar di 25 kecamatan, 204 desa/kelurahan, dan 1.385 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Asahan," kata Ketua KPU Asahan, Hidayat melansir Antara, Minggu (22/9/2024).
Dirinya mengatakan proses penetapan DPT melalui tahapan yang panjang, termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, serta rekapitulasi data ganda dan invalid.
"DPT ini akan dijadikan dasar untuk menentukan daftar pemilih saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November mendatang, serta menjadi acuan dalam proses pengadaan logistik, khususnya jumlah surat suara," ujarnya.
Hidayat menjelaskan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, KPU masih akan mengurus proses pindah memilih (DPTb) untuk pemilih yang karena alasan tertentu harus memilih di TPS lain.
Dirinya mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal hak pilihnya untuk menentukan pemimpin di Asahan dan Sumut.
"Silahkan dicek apakah data masing-masing, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada TPS yang telah ditentukan melalui laman cekdptonline yang disediakan oleh KPU," katanya.