SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dijatuhi vonis 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Said Hasan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 25 September 2024.
Terdakwa Aji Purwanto yang berpangkat AKPB hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Rahayu juga turut hadir.
Majelis hakim juga memvonis oknum polisi lainnya, Samsuardi yang berpangkat Aiptu dengan hukuman dua tahun penjara. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa Suwandi dihukum enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair atau hukuman pengganti selama dua bulan penjara. Serta terdakwa Murdani dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim melansir Antara, Kamis (26/9/2024).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah membeli dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 100,51 gram seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan fakta selama persidangan, para terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan urine para terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Aji Purwanto dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsuardi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara
Serta menuntut terdakwa Murdani dan Suwandi dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun JPu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.