Kurir 28 Kg Sabu-14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Suhardiman
Jum'at, 27 September 2024 | 13:12 WIB
Kurir 28 Kg Sabu-14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi palu pengadilan (Unsplash)

SuaraSumut.id - Francesco Ray Lumban Gaol (35), terdakwa kurir 28 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan.

Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu, melansir Antara, Jumat (27/9/2024).

Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

"Hal yang meringankan perbuatan tidak ditemukan," ujarnya.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis mati tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada Senin (29/1) pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan narkoba. Mereka sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.

Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini