SuaraSumut.id - Francesco Ray Lumban Gaol (35), terdakwa kurir 28 kilogram sabu dan 14.431 butir pil ekstasi divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan.
Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu, melansir Antara, Jumat (27/9/2024).
Hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
"Hal yang meringankan perbuatan tidak ditemukan," ujarnya.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
Vonis mati tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada Senin (29/1) pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan narkoba. Mereka sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," katanya.