Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023

Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, memasuki baru.

Riki Chandra
Jum'at, 27 September 2024 | 15:11 WIB
Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023
LBH Medan bersama guru honorer menggelar konferensi pers soal kecurangan PPPK Langkat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, memasuki baru. Gugatan ratusan guru honorer terkait hasil seleksi PPPK Langkat yang diduga penuh kecurangan, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusannya, PTUN Medan memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman keulusan tersebut. Dan, mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan guru tahun 2023.

"Putusan tersebut membuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK langkat fungsional guru tahun 2023 penuh dengan kecurangan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Jumat (27/9/2024).

Ia menyampaikan putusan PTUN Medan ini juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam rekrutmen PPPK Langkat.

"Oleh karena itu dengan adanya putusan PTUN Medan tersebut maka secara hukum Pj. Bupati harus segera mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer sesuai dengan hasil CAT," ucap Irvan.

Menurut Irvan, permasalahan PPPK Langkat belumlah selesai karena adanya putusan PTUN Medan.

Sebab, saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, namun belum ada yang ditahan.

Kelima tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

"Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," katanya.

"Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, LBH Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu diduga Plt. Bupati Langkat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini