SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa juru parkir (jukir) di Medan, bernama Sokhizinema Zoromi Laia atau Davian Laia (38) terungkap.
Polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang menewaskan korban yang juga anggota Ormasi Grib di Medan. Ketiganya adalah pasangan suami istri berinisial DY (38) dan RW, serta IT (35) merupakan adik dari RW. Ketiganya telah ditahan.
"Mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada SuaraSumut.id, Minggu (6/10/2024).
Bambang mengatakan motif penganiayaan karena korban meminta uang parkir di depan rumah makan di Jalan Setia Budi Ujung Medan, kepada IT yang kemudian tersangka menegur korban.
"IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan, lalu korban tidak terima dengan teguran tersebut," ujarnya.
Pihak rumah makan dan korban lalu terlibat cekcok panas hingga berujung pengeroyokan.
"Hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat benturan benda keras atau tusukan," ungkap Bambang.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang tersangka.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anggota GRIB di Medan tewas dianiaya sejumlah orang pada Selasa 1 Oktober 2024 malam.
Korban bernama Davian Laia yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir tewas setelah sebelumnya cekcok soal adanya pengutipan parkir.
Cekcok berlangsung memanas sehingga berujung penganiayaan dan membuat korban meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di lokasi.
Kontributor : M. Aribowo