Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu

Kemudian, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Suhardiman
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Direktur CV Bangun Restu Bersama Ditahan Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Direktur CV Bangun Restu Bersama berinisial JC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.

JC diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi untuk pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu, yang merugikan negara Rp 5,77 miliar.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Kamis (10/10/2024).

Alasan dilakukan penahanan terhadap JC karena tim penyidikmenemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"JC ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Oktober 2024," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.

Namun, dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sehingga perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar.

"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,77 miliar," ungkap Adre.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. Mereka adalah BI selaku Executive General Manager PT AP II.

Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini