SuaraSumut.id - Direktur CV Bangun Restu Bersama berinisial JC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.
JC diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa konstruksi untuk pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu, yang merugikan negara Rp 5,77 miliar.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, melansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Alasan dilakukan penahanan terhadap JC karena tim penyidikmenemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"JC ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Oktober 2024," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama.
Namun, dalam proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sehingga perbuatan tersangka ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar.
"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,77 miliar," ungkap Adre.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. Mereka adalah BI selaku Executive General Manager PT AP II.
Kemudian, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre.