SuaraSumut.id - Kasasi yang diajukan oleh Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis atas kasus kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Mukmin tetap divonis 15 tahun penjara.
"Permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Maria Br Tarigan, melansir Antara, Selasa (22/10/2024).
Keputusan MA tersebut memperkuat vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang telah meningkatkan hukuman Mukmin dari tujuh tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Awalnya, PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu tujuh tahun penjara, meski jaksa menuntut hukuman 17 tahun. Pihaknya lalu mengajukan banding, lalu memperberat hukuman terdakwa.
Mukmin menolak keputusan PT Medan dan mengajukan kasasi ke MA, namun permohonannya ditolak.
"Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan," ujarnya.
Terdakwa Mukmin terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa, karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
"Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," katanya.