Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Tujuh pelaku dugaan kasus pencurian buah sawit di lahan PTPN IV Regional II KSO PTPN IV Kwala Sawit di Desa Banjaran Raya, Kabupaten Langkat, diringkus jajaran Polda Sumut.

Riki Chandra
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 20:44 WIB
Polda Sumut Ringkus 7 Pencuri Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Wilfrid Siregar memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tujuh pelaku dugaan kasus pencurian buah sawit di lahan PTPN IV Regional II KSO PTPN IV Kwala Sawit di Desa Banjaran Raya, Kabupaten Langkat, diringkus jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/10/2024).

Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sekitar Rp 1.296.000.000. Para pelaku berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN.

"Mereka merupakan jaringan dengan melakukan pencurian secara sistematis," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Wilfrid Siregar.

Dari hasil interogasi, para pelaku mencuri sawit sebanyak satu sampai tiga ton buah sawit per hari dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit yang mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya, Kabupaten Langkat.

"Penangkapan itu bermula dari saksi melihat dan merekam para tersangka tersebut sedang mengutip buah kelapa sawit di lokasi tersebut, dan melaporkan ke pihak berwajib," katanya.

Dari hasil laporan itu, Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap para tersangka bersama barang bukti tersebut pada Senin (14/10/2024).

"Pelaku SR ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), sedangkan seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi," kata Sonny.

Berdasarkan perhitungan setelah secara fakta kembali oleh pihak PTPN, nilai kerugian negara berkisar Rp1.296.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian.

Serta, Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadah.

"Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di sumatera utara," kata Sonny. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini