SuaraSumut.id - Tiga warga di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), diamankan karena diduga hendak membagikan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Humbahas 2024.
Ketiga orang yang diamankan adalah Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45). Mereka diamankan dari salah satu rumah di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024).
"Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/11/2024).
Penangkapan bermula saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga. Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.
Berdasarkan pengakuan Rolima Nainggolan, ia mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut.
Bersama Harry dan Ronald, Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil BA 1639 TE. Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.
Barang bukti yang diamankan adalah 284 amplop berisi uang Rp 350.000, 125 amplop berisi Rp 200.000, dan 14 amplop berisi Rp 500.000. Selain itu, juga disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.
"Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiganya melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yangbsudah ditetapkan tersangka," kata Hadi.