Anak Tikam Ibu Kandung di Deli Serdang Kesal Dimarahi Pulang Malam

Pelaku sempat kabur setelah menikam ibu kandungnya. Saat ini pelaku telah ditangkap Polresta Deli Serdang.

Suhardiman
Minggu, 01 Desember 2024 | 13:57 WIB
Anak Tikam Ibu Kandung di Deli Serdang Kesal Dimarahi Pulang Malam
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang anak berinisial FA (17) menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54). Motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal selalu dimarahi jika pulang malam.

"Tujuan pelaku melakukan penusukan karena emosi terhadap korban, yang mana pelaku selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar, Minggu (1/12/2024).

Pelaku sempat kabur setelah menikam ibu kandungnya. Saat ini pelaku telah ditangkap Polresta Deli Serdang. Peristiwa terjadi di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Senin (25/11/2024) malam. Korban ditikam di bagian punggung dan perut.

"Korban adalah ibu kandung FA. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 12 kali. Di mana 11 kali ke bagian punggung dan satu kali ke perut korban," ujarnya.

Kejadian itu diketahui setelah suami korban pulang salat dari masjid. Kala itu suami korban melihat kondisi rumah mereka telah gelap. Saat yang bersamaan, terdengar suara teriakan korban meminta tolong.

"Ketika sampai di dalam, dilihat korban berada dalam kamar mandi dengan kondisi sudah berlumuran darah dan melihat luka di punggung korban," ujarnya.

Suami korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Pada Kamis 28 November 2024, Unit PPA Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Mendapat informasi tersebut, petugas lalu menuju lokasi dan menangkap pelaku bersama dengan petugas Polsek Lueng Bata di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Jumat 29 November 2024.

"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan. Pelaku menerangkan bahwa melakukan penusukan tsb menggunakan 1 (satu) bilah pisau stainless stell," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini