SuaraSumut.id - Sebanyak 9 TPS di beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut), akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU akan digelar pada hari Kamis 5 Desember 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan PSU digelar berdasarkan rekomendasi badan pengawas pemilu (Bawaslu). Rekomendasi itu terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
"Pelanggaran ini serius dan membutuhkan langkah tegas. PSU adalah upaya kami menjaga integritas demokrasi," kata Agus, kemarin.
Berikut 9 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU):
Kota Medan
- TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
- TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)
- TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul
Kabupaten Nias Selatan (Nisel)
- TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino
- TPS 2 Kelurahan Hilimboho
- TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua
- TPS 3 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.
Kemudian di Humbahas, ditemukan pemilih tidak membawa KTP, namun diizinkan mencoblos dengan menggunakan KK atau ijazah.
Sedangkan di Kota Medan, ditemukan adanya pemilih mencoblos tiga surat suara untuk Pilgub Sumut 2024.
"Kasus di Medan bahkan memungkinkan penambahan TPS yang harus melakukan PSU, karena kami masih menunggu rekomendasi final dari Bawaslu," kata Agus.