SuaraSumut.id - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Belawan, Jatanras, dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), menyita puluhan mesin judi elektronik yang diduga beroperasi selama setahun di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menyita 44 unit mesin judi elektronik yang terdiri dari 36 mesin di rumah milik pria berinisial L (57) dan delapan mesin lainnya di sebuah rumah kosong.
"Petugas menyita barang bukti di dua lokasi yang berada di Kecamatan Belawan," ujarnya, dikutip Jumat (6/12/2024).
Dari hasil interogasi terhadap L, diketahui rumah tersebut disewa oleh AW (60), warga Taman Grand Permata Hijau. AW diduga sebagai pemilik mesin-mesin judi itu yang telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp300 ribu per bulan.
Hadi menegaskan, aktivitas perjudian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral masyarakat.
"Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut," tuturnya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga berkomitmen mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini.
"Kami akan memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum kami," tambah Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," katanya.
Sebagai bagian dari pemberantasan perjudian, Polda Sumut mencatat telah menangkap 63 pelaku judi daring dari 45 laporan kasus antara 31 Oktober hingga 22 November 2024. Para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar.
“Kami juga mengintensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (antara)