Puluhan Mesin Judi di Medan Belawan Disita Polisi, Diduga Beroperasi Setahun

Polisi menyita puluhan mesin judi elektronik yang diduga beroperasi selama setahun di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:46 WIB
Puluhan Mesin Judi di Medan Belawan Disita Polisi, Diduga Beroperasi Setahun
Mesin judi elektronik disita jajaran Polda Sumut. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Belawan, Jatanras, dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), menyita puluhan mesin judi elektronik yang diduga beroperasi selama setahun di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menyita 44 unit mesin judi elektronik yang terdiri dari 36 mesin di rumah milik pria berinisial L (57) dan delapan mesin lainnya di sebuah rumah kosong.

"Petugas menyita barang bukti di dua lokasi yang berada di Kecamatan Belawan," ujarnya, dikutip Jumat (6/12/2024).

Dari hasil interogasi terhadap L, diketahui rumah tersebut disewa oleh AW (60), warga Taman Grand Permata Hijau. AW diduga sebagai pemilik mesin-mesin judi itu yang telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp300 ribu per bulan.

Hadi menegaskan, aktivitas perjudian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral masyarakat.

"Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut," tuturnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berkomitmen mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini.
"Kami akan memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum kami," tambah Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini