SuaraSumut.id - Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas perkara selebgram asal Medan Ratu Entok, telah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.
Ratu Thalisa alias Ratu Entok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataannya menyuruh Yesus potong rambut.
"Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting melansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Adre, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Sumut.
"Selanjutnya, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut," ujarnya.
Ratu Entok disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156a KUHPidana.
Diketahui, Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial pribadinya.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
"Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen," kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela.
Daniel menyayangkan ucapan selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama kristen saat live streaming di media sosial.
Sebelumnya selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok mengunggah video yang diduga melakukan penistaan agama kristen di akun Tiktoknya.
Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.
"Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia," ucapnya dalam unggahan video.
Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia.