SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menungkapkan ada 19 terdakwa yang terlibat kasus narkoba dituntut pidana mati sepanjang tahun 2024.
Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama melansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).
"Tuntutan mati merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba," katanya.
Selain tuntutan pidana mati, kata Deny, pihaknya juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya.
Pihaknya berharap dengan adanya hukuman tegas dapat menurunkan peredaran narkoba.
"Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa," ujarnya.
Tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," katanya.