Bentrok Ormas Grib vs PP Gegara Spanduk Natal & Tahun Baru di Belawan, 4 Orang Ditangkap

Usai ditangkap, para pelaku langsung ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.

Suhardiman
Minggu, 29 Desember 2024 | 16:49 WIB
Bentrok Ormas Grib vs PP Gegara Spanduk Natal & Tahun Baru di Belawan, 4 Orang Ditangkap
Ilustrasi bentrokan. (Antara)

SuaraSumut.id - Bentrok antara ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) vs Pemuda Pancasila (PP) pecah di Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 itu menyebabkan satu anggota PP bernama Syahrijal Zai (33) luka-luka karena mendapatkan penganiayaan.

Keributan dua kubu ormas ini diduga karena persoalan sepele, yakni pemasangan spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan petugas menangkap empat orang dalam peristiwa tersebut.

"Iya betul, ada empat orang yang diamankan," katanya kepada SuaraSumut.id, Minggu (29/12/2024).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing Fery Andi Lubis (33) Fahmi Gunawan (27), Muhammad Faisal Panggabean (34) dan Herdianto (42) diduga anggota Ormas Grib.

"Keempatnya di waktu dan tempat yang berbeda-beda setelah kejadian," imbuhnya.

Kericuhan bermula ketika ormas Grib sedang memasang spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru di lokasi kejadian.

Tak dinyana, kubu ormas yang berbeda meminta agar spanduk itu dipindahkan. Situasi pun memanas hingga berujung bentrokan.

Usai ditangkap, para pelaku langsung ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini