Polisi Tangkap 1 Lagi Pembunuh Eks Anggota TNI di Deli Serdang, Ini Perannya

F diduga ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal.

Suhardiman
Kamis, 02 Januari 2025 | 22:48 WIB
Polisi Tangkap 1 Lagi Pembunuh Eks Anggota TNI di Deli Serdang, Ini Perannya
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu lagi pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa eks anggota TNI bernama Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Pembunuhan yang disertai dengan penculikan ini diduga diotaki oleh oknum TNI berpangkat Serka HS yang kini ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan (I/BB).

Pihak kepolisian sendiri telah menangkap total empat orang pelaku warga sipil yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CJS (23) MFIH (25), FA (37) dan berinisial F yang baru saja ditangkap.

"Seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (2/1/2025).

Pelaku F diamankan di kawasan Binjai. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

F diduga ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal.

"Terhadap F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan," katanya.

Sebelumya, pria di Deli Serdang bernama Andreas Rury Stein Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).

Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal ini, dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.

Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan terkait kasus ini menjelaskan korban awalnya diculik oleh tiga orang pria. Usai diculik, korban yang melakukan eks anggota TNI ini lalu dianiaya.

"Dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Minggu (22/12/2024).

Penganiayaan terhadap korban ini mengakibatkan Andreas meninggal. Gidion melanjutkan, para pelaku lalu membawa jenazahnya ke Kabupaten Labura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini