Eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman

Diketahui, Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Suhardiman
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:58 WIB
Eks Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan ketika mendengarkan putusan di PN Medan. [Antara]

SuaraSumut.id - Azlansyah Hasibuan (33), mantan Komisioner Bawaslu Kota Medan yang terjerat kasus pemerasan caleg bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Medan.

Bebas bersyaratnya Azlansyah dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap (30) karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Iya, sudah bebas," kata Humas Rutan Kelas I Medan Risandi Pradana, melansir Antara, Kamis (9/1/2024).

Namun demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti kapan Azlansyah dan Fachmy Wahyudi dinyatakan bebas bersyarat.

"Kalau sejak kapan bebas bersyaratnya itu kurang tahu. Namun, kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas," ucapnya.

Diketahui, Azlansyah dan Fachmy Wahyudi masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menuntut keduanya membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan dua tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon menyatakan menerima vonis 1,5 tahun penjara tersebut.

"Vonis 1,5 tahun penjara sudah 2/3 dari tuntutan dan pertimbangan kita dalam tuntutan juga sejalan dengan pertimbangan majelis hakim," kata Gomgom.

Sebelumnya,  kasus ini terungkap setelah Polda Sumut mendapat laporan adanya tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg di Kota Medan.

Petugas lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel berbintang di Kota Medan, Selasa, 14 November 2023.

Dari operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi beserta barang bukti berupa amplop yang berisikan uang senilai Rp 25 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini