SuaraSumut.id - Gubuk dan sejumlah peralatan tambang emas ilegal di berbagai lokasi di kawasan pegunungan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dimusnahkan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi mengatakan pemusnahan gubuk dan peralatan tambang dilakukan dengan cara dibakar.
"Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan polisi dalam menindak penambang emas ilegal di Kabupaten Abdya," katanya melansir Antara, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, pada awal Desember 2024, pihaknya telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas ilegal dapat dihentikan.
Operasi penertiban yang dilaksanakan Polres Abdya itu juga melibatkan personel Kodim 0110/Abdya. Dalam operasi ini dua tambang ilegal di pegunungan Kecamatan Babahrot berhasil ditertibkan.
Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, pihaknya menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan.
"Di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kita menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi," ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal di masa mendatang, karena kegiatan tersebut membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
"Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam," katanya.