Polisi Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu di Labusel

Petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan puluhan kotak rokok itu.

Suhardiman
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:53 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pita Cukai Rokok Palsu di Labusel
Ilustrasi pita cukai. (Sumber: Peruri)

SuaraSumut.id - Polisi membongkar sindikat pita cukai rokok palsu dan mengamankan 30 kotak rokok. Ada empat pelaku yang ditangkap terkait kasus itu.

Keempat pelaku adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok dalam proses bongkar muat," katanya, Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan interogasi, mereka masih menyimpan 20 kotak rokok lainnya di Desa Asam Jawa. Petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan puluhan kotak rokok itu.

"Barang bukti yang disita yaitu 30 kotak rokok diduga menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil," ujarnya.

Para pelaku mengaku rokok itu didapat dari seseorang berinisial S di Kota Medan. Rokok tersebut diberikan S untuk diedarkan di Labusel.

"Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi," jelasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Labusel yang juga berkoordinasi dengan bea cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini