SuaraSumut.id - Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kementerian hingga pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara.
Efisiensi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti instruksi presiden tersebut.
"Kita sudah (mengikuti intruksi), pergeseran nanti yang diinstruksikan akan kita lakukan," kata Bobby Nasution, Kamis (30/1/2025).
Menantu Presiden ke-7 Joko Widodo ini mengatakan pihaknya melakukan pergeseran anggaran, sehingga tidak perlu menunggu perubahan APBD.
"Nggak di perubahan, kalau perubahan nanti di pertengahan tahun, kalau ini nggak langsung kita laksanakan," ujarnya.
Bobby juga meminta OPD melakukan efesiensi, termasuk perjalanan dinas.
"Jadi walaupun belum pergeseran kita sudah imbau karena itu perintah Pak Presiden. Perjalanan dinas yang dilakukan di dinas-dinas masing-masing, anggaran yang ada di dinas masing-masing kita minta efesiensi," ujarnya.
Ada tujuh poin dalam Intruksi Presiden tersebut. Pada poin keempat, terdapat point untuk gubernur dan bupati/wali kota:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.