Wanita Dilecehkan-Diancam Dimutilasi Pria Kenalan di Medan, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Sebelum menurunkan korban, para pelaku mengambil handphone dan perhiasan dan uang korban.

Suhardiman
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:33 WIB
Wanita Dilecehkan-Diancam Dimutilasi Pria Kenalan di Medan, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat saat paparan. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial JSR (30) dilecehkan dan diancam dimutilasi oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku juga mengambil harta benda korban. Saat ini kedua pelaku telah ditangkap.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin 27 Januari 2024.

"Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AL (30) dan AS (34)," kata Bambang, kemarin.

Bambang mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Selang beberapa waktu, keduanya janjian bertemu di salah satu SPBU di Jalan Sunggal.

Pelaku lalu datang dengan mengendarai mobil. Ternyata pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Tiba-tiba salah satu pelaku muncul dan langsung mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan harta bendanya.

"Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya," ungkap Bambang.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat melecehkan korban. Setelah itu, pelaku membawa korban dan menurunkannya ke arah Kecamatan Tanjung Morawa.

Sebelum menurunkan korban, para pelaku mengambil handphone dan perhiasan dan uang korban. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak di bagian kakinya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas pelaku.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini