Wanita Dilecehkan-Diancam Dimutilasi Pria Kenalan di Medan, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Sebelum menurunkan korban, para pelaku mengambil handphone dan perhiasan dan uang korban.

Suhardiman
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:33 WIB
Wanita Dilecehkan-Diancam Dimutilasi Pria Kenalan di Medan, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat saat paparan. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial JSR (30) dilecehkan dan diancam dimutilasi oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku juga mengambil harta benda korban. Saat ini kedua pelaku telah ditangkap.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin 27 Januari 2024.

"Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AL (30) dan AS (34)," kata Bambang, kemarin.

Bambang mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Selang beberapa waktu, keduanya janjian bertemu di salah satu SPBU di Jalan Sunggal.

Pelaku lalu datang dengan mengendarai mobil. Ternyata pelaku tidak sendirian di dalam mobil. Tiba-tiba salah satu pelaku muncul dan langsung mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan harta bendanya.

"Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya jika tidak menyerahkan harta bendanya," ungkap Bambang.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat melecehkan korban. Setelah itu, pelaku membawa korban dan menurunkannya ke arah Kecamatan Tanjung Morawa.

Sebelum menurunkan korban, para pelaku mengambil handphone dan perhiasan dan uang korban. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Sunggal.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak di bagian kakinya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi, sebilah parang, empat unit handphone, serta berbagai barang pribadi korban yang dirampas pelaku.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini