SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Begini respons Bobby Nasution soal putusan MK itu.
Bobby mengaku telah menerima informasi soal putusan itu. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya.
"Ya kita tetap ikuti, tadi juga tim pemenangan sudah dikabari KPU. Baru dinfoin via telpon saja, belum secara surat menyurat," kata Bobby Nasution di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Informasi dari Tim Pemenangan, kata Bobby, KPU Sumut bakal melaksanakan pleno Rabu 5 Februari 2025.
"Nanti Insya Allah, besok ada pleno (dengan KPU)," ujarnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka program-program yang diusung Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut bisa berjalan dengan optimal.
"Program-program yang kita usung bisa dijalankan dengan optimal," ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini mengaku berkeinginan bertemu dengan rivalnya, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk mendapat saran dan masukan dalam membangun Sumut.
"Keinginan pribadi pasti ada, sama-sama perlu masukan perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumatera Utara dari gubernur-gubernur sebelumnya, pasti saya ingin dapat masukan saran dan pembelajaran," kata Edy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam perkara Pilgub Sumut 2024.
- 1
- 2