SuaraSumut.id - Anggota TNI menangkap pengedar narkoba berinisial BD (46) di Afdeling II, Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan pelaku disita barang bukti satu pucuk senpi rakitan revolver beserta 9 butir amunisi, 24 gram sabu, serta barang bukti lainnya.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Dody Yudha mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah itu dan dugaan keterlibatan oknum TNI.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen Korem 022/PT bergerak untuk mendalami informasi tersebut.
Informasi di lapangan dari Babinsa setempat tidak terkonfirmasi adanya keterlibatan anggota TNI.
Namun di saat bersamaan mengarah pada seorang pria bernama J, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba sekaligus pemilik senjata api rakitan.
Untuk mengungkap ini, Babinsa berpura-pura ingin meminjam senjata tersebut, hingga akhirnya transaksi diarahkan kepada BD. Saat pertemuan berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan.
"BD ditangkap tanpa perlawanan, sementara J berhasil melarikan diri," katanya, Minggu (9/2/2025).
Dirinya menegaskan bahwa TNI tidak akan membiarkan peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam institusi.
"Jika ada keterlibatan oknum TNI, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, aparat masih memburu J dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kodam l/BB akan terus berkoordinasi dengan Poldasu guna memastikan wilayahnya terbebas dari peredaran narkoba.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Korem 022/PT untuk diambil keterangan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo