Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?

Saut menyampaikan bahwa penyertaan LHKPN adalah syarat mutlak yang mesti dipenuhi pasangan calon kepala daerah.

Suhardiman
Rabu, 19 Februari 2025 | 18:22 WIB
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang. [YouTube MK]

Sanksi itu diberikan atas kesalahan KPU dalam melaksanakan verifikasi dokumen LHKPN terhadap calon Bupati Madina Saipullah Nasution nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina telah melanggar hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan atas aduan dari Arsidin Batubara.

Dalam keputusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu, DKPP menyebutkan KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini