Serahkan LHKPN 2021 untuk Maju Pilkada Madina, Kuasa Hukum Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Sebab, pasangan ini dicap sudah merusak sistem kontestasi politik terhadap visi-misi dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh calon kepala daerah.

Suhardiman
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:20 WIB
Serahkan LHKPN 2021 untuk Maju Pilkada Madina, Kuasa Hukum Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika
Kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. [YouTube MK]

SuaraSumut.id - Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution ternyata menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 untuk maju dalam Pilkada 2024.

Hal ini terungkap saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah Nasution saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.

Padahal, sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024.

Salman Alfarisi selaku Kuasa hukum termohon gugatan Pilkada Madina yang diajukan pasangan Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution secara tegas meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.

Sebab, pasangan ini dicap sudah merusak sistem kontestasi politik terhadap visi-misi dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh calon kepala daerah.

"Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini, karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).

Apalagi, sengketa Pilkada Kabupaten Madina, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPUD.

Menurut Salman, KPUD Madina dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024.

"Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi. Sebab, jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya.

Dalam persyaratan pencalonan kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui.

Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hanya orang sesat yang menyatakan bahwa jika kelalaian yang berujung curang ini hanya dikatakan salah format. Orang yang menganggap ini hanya sebuah kesalahan biasa adalah orang yang sudah terbiasa menabrak aturan atau tidak terbiasa hidup diatur," ungkap Salman.

Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon.

"Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini