Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Selain itu juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.
![Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/63154-kadis-pariwisata-sumut-ditahan.jpg)
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Zumri melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.
Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.