Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Diketahui, Benteng Putri Hijau terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Hasil penelitian arkeologis menunjukkan situs Benteng Putri Hijau telah digunakan sejak abad ke-8 hingga abad ke-17.
Situs ini disebut sebagai pusat kota Kerajaan Aru. Putri Hijau, seorang tokoh legenda yang dikaitkan dengan benteng ini dipercaya memiliki kekuatan gaib dan kecantikan yang luar biasa.
Benteng Putri Hijau memiliki struktur pertahanan yang kompleks, terdiri dari parit, tembok tanah, dan pagar berduri. Benteng ini juga dilengkapi dengan menara pengawas dan gerbang masuk yang strategis.