Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi, Bobby Nasution: Bukan Gara-gara Kami

Bobby menegaskan bahwa kasus Zumri terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau itu tidak ada kaitannya dengan politik.

Suhardiman
Kamis, 13 Maret 2025 | 12:29 WIB
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi, Bobby Nasution: Bukan Gara-gara Kami
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara soal Kejati Sumut yang menahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony.

Bobby menegaskan bahwa kasus Zumri terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau itu tidak ada kaitannya dengan politik.

Diketahui, pada debat Pilgub Sumut 2024, wakilnya Surya sempat menyinggung soal situs Benteng Putri Hijau yang melibatkan Zumri.

"Orang diperiksa bukan zaman saya kok (Gubernur Sumut). Justru kami bahas itu (dalam debat) karena sudah ada isunya dan sudah diperiksa pada saat kita bahas itu juga sudah ada tersangkanya," kata Bobby kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025 kemarin.

"Inikan berarti bukan baru, bukan gara-gara kami di sini (Pemprov Sumut) sama Pak Surya terus kita ungkit-ungkit, ini kan kasus lama," katanya.

Dia mengatakan jika Zumri terbukti bersalah, harus ditahan. Pihaknya juga masih membahas siapa yang akan menggantikan Zumri.

"Ya kalau salah ya ditahanlah," ujar Bobby.

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

"Lagi dibahas apakah Plt atau Plh. Lagi dicek statusnya seperti apa, karena kalau Plh kan administrasi tetap yang lama, kalau memang sudah bisa Plt, kita Plt kan," sambung Bobby.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut menahan Zumri Sulthony pada Selasa 11 Maret 2025.

Ia diduga terlibat korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022.

"Penahanan tersangka ZS terkait dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Kasus ini berawal saat Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) untuk proyek tersebut.

Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.

Selain itu juga dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. [dok Kejati Sumut]

"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara Rp 817 juta," ujarnya.

Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Zumri melarikan diri maupun menghilangkan bukti.

Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut terlebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Mereka adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf.

Kemudian, RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini