Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Penyelidikan Kasus Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dirinya menyebut bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Suhardiman
Minggu, 23 Maret 2025 | 00:20 WIB
Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Lakukan Penyelidikan Kasus Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan di Medan terkait kasus kantor redaksi Tempo diteror kepala babi. [Antara]

Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra mendatangi Markas Besar Polri (Mabes Polri) untuk melaporkan kasus pengiriman paket kepala babi tersebut.

Kedatangan Setri didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

Menurut Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.

"Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan," ungkap Erick.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

"Karena dari sekian kasus yang kita laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan," jelasnya.

"Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Dewan Pers Minta Diusut Tuntas

Sementara itu, Dewan Pers meminta kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melansir Atara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini