Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Suhardiman
Senin, 07 April 2025 | 17:10 WIB
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Ilustrasi Kecelakaan - Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan. [Antara]

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang," katanya.

As'ad juga meminta kepada pengendara yang melewati perlintasan rel kereta api untuk menerapkan sikap BERTEMAN ketika melintas di perlintasan rel kereta api yakni berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini