Pria di Simalungun Diduga Alami Tindak Kekerasan Oknum Penyidik, Keluarga: Pak Kapolda Tolong Kami..

Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sebagai pelanggaran kode etik.

Suhardiman
Rabu, 09 April 2025 | 18:54 WIB
Pria di Simalungun Diduga Alami Tindak Kekerasan Oknum Penyidik, Keluarga: Pak Kapolda Tolong Kami..
Pihak keluarga meminta bantuan Kapolda Sumut. [Istimewa]

"Saat diperiksa, anak saya sempat menjerit minta tolong karena dipukuli. Kami langsung ribut dan meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," cetus Dorben.

Di sisi lain, Jon Efendi Purba selaku kuasa hukum Nico menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya terlalu prematur.

Dia menegaskan bahwa langkah penyidik Polres Simalungun tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

"Penetapan tersangka terhadap klien saya terlalu prematur, apalagi langsung dilakukan penahanan. Sementara pelaku utama pencurian sawit justru masih bebas berkeliaran. Klien saya dituduh sebagai penadah, padahal tidak ada fakta hukum yang jelas tentang niat, perbuatan, dan urutan waktu (time line) yang bisa membuktikan tuduhan tersebut," terang Jon.

Lebih lanjut, Jon Efendi mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kekerasan saat proses pemeriksaan oleh oknum penyidik Polres Simalungun.

Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sebagai pelanggaran kode etik.

"Kami telah melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polda Sumut dan juga ke Bidpropam. Saksi mata ada, hasil visum dari rumah sakit juga sudah kami serahkan, serta bukti foto dan video yang mendukung laporan kami juga tersedia," jelasnya.

Atas dasar itu, Jon Efendi mendesak Kapolda Sumut agar segera meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Nico Arya, serta menindak tegas oknum penyidik yang diduga melakukan kekerasan.

"Kami meminta agar oknum penyidik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggar etik. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari pihak Polres Simalungun terkait hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini