Kejadian ini bermula ketika personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi masyarakat yang resah karena di Bagan Deli sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Petugas bergerak melakukan penggerebekan dan ketika itu berhasil mengamankan 5 orang pelaku narkoba.
Akan tetapi, ketika kelima terduga pelaku narkoba tersebut hendak diamankan ke komando, sekelompok orang menghalangi dan melakukan penyerangan dengan melempari baru.
Bukan hanya melakukan penyerangan, sejumlah orang tersebut juga berani membakar dua unit sepeda motor milik anggota polisi.
Persoalan narkoba di Sumut merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai dimensi, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keamanan.
Sumatera Utara dikenal sebagai salah satu provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.
Kawasan seperti Medan, khususnya daerah seperti Medan Deli, Belawan, dan Tanjung Balai, sering disebut sebagai pusat peredaran.
Barang haram seperti sabu-sabu, ganja, dan ekstasi mendominasi kasus yang diungkap kepolisian. Peredaran narkoba di Sumut tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga melibatkan jaringan nasional dan internasional, termasuk dari Malaysia dan Aceh.
Modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari menggunakan kapal nelayan hingga menyembunyikan narkoba di bandara. Bahkan, ada kasus di mana peredaran dikendalikan dari dalam Lapas oleh narapidana.
Dampak Sosial dan Kriminalitas
Narkoba memicu kriminalitas seperti pencurian, kekerasan, dan gangguan keamanan. Kampung-kampung narkoba, seperti di Medan, menjadi titik rawan.
Warga sekitar sering resah karena aktivitas peredaran yang bebas, bahkan memicu aksi warga untuk membakar lapak narkoba di beberapa daerah.
Kemiskinan, kurangnya lapangan kerja, dan lemahnya pengawasan di kawasan rawan memperparah peredaran narkoba di Sumut.
Ada kasus di mana oknum pejabat atau aparat terlibat, seperti penangkapan Plt Camat di Batubara karena positif narkoba.
Oleh karenanya, masalah narkoba di Sumut membutuhkan pendekatan holistik, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan rehabilitasi yang manusiawi.