Pertimbangan Khusus
- Hubungan Emosional: Penganiayaan terhadap ibu dianggap lebih berat karena melanggar nilai moral dan budaya yang menghormati orang tua. Hal ini diperkuat oleh ajaran agama, seperti Islam, yang menganggap durhaka kepada ibu sebagai dosa besar.
- Konteks Anak sebagai Pelaku: Jika pelaku adalah anak kandung, hakim dapat mempertimbangkan faktor psikologis atau sosial (misalnya tekanan ekonomi atau gangguan mental) dalam menentukan hukuman, meskipun tidak menghapus tanggung jawab pidana.
- Anak di Bawah Umur: Jika pelaku anak di bawah 18 tahun, berlaku UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan restorative justice, seperti mediasi atau pembinaan, kecuali tindakan sangat berat (misalnya menyebabkan kematian).
Kontributor : M. Aribowo