SuaraSumut.id - Seorang remaja berinisial MS (15) meninggal dunia usai ditembak oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan saat membubarkan tawuran di Tol Belmera pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari.
Oloan diketahui melepaskan tiga kali tembakan ke arah kelompok pemuda tersebut. Aksinya itu disebut untuk melindungi diri. Benarkan demikian?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai terlalu dini menyimpulkan jika kematian MS langsung dikaitkan dengan tindakan pembelaan diri oleh AKPB Oloan Siahaan, tanpa bukti kuat dan proses hukum yang jelas.
"Kita menduga ini extrajudicial killing (pembunuhan aparat negara tanpa melalui proses hukum)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu 7 Mei 2025.
Irvan meminta penyelidikan kasus itu dilakukan secara transparan, dengan mengungkap bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan kesaksian di lokasi kejadian.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus mengikuti prosedur hukum, termasuk tembakan peringatan dan menghindari sasaran fatal, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
"Kalau penyampaian tertembaknya disampaikan satu pihak misalnya dari Kapolres, maka ini sangat dini kalau itu tertembak. Secara hukum menggunakan kekuatan berlebihan itu tidak dibenarkan dalam aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
![Ilustrasi Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan melepaskan tembakan saat hendak membubarkan aksi tawuran di Tol Belmera. [ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/07/87965-kapolres-belawan.jpg)
"Ketika adanya pembubaran harus ada tembakan peringatan, ketika adanya pelumpuhan terkait adanya perlawanan maka seyogyanya penembakan itu harus di bawah. Ini perlu dicek lagi di mana letak (luka) korban tertembak, dan apakah dalam keadaan gelap atau tidak, ada orang yang bisa melihat tembakan," sambung Irvan.
Irvan juga menyampaikan kecurigaan terhadap pernyataan sepihak dari AKBP Oloan. Hal ini pada pengalaman sebelumnya saat Oloan menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo.
Saat itu, Oloan pernah memberikan pernyataan yang keliru terkait kasus pembunuhan wartawan, yang awalnya disebut kebakaran, namun ternyata pembunuhan berencana.
"(AKBP Oloan Siahaan) memberikan statement yang sangat berpolemik, dibilangnya kebakaran waktu kasus (pembunuhan) wartawan Karo, ternyata bukan kebakaran, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran," ucap Irvan.
Berkaca dari kasus tersebut, Irvan mengatakan pihaknya tidak serta merta mempercayai statement dari Oloan.
Ia meminta kasus ini harus diuji secara saintifik bagaimana peluru itu bisa bersarang di tubuh korban.
"Harus diuji secara saintifik, apakah peluru memang diarahkan ke korban atau tidak. Ini perlu transparansi dari pihak terkait. Secara hak azasi manusia (penembakan) ini belum bisa disampaikan pembelaan diri," ucapnya.
Seperti diberitakan, sejumlah remaja diduga pelaku tawuran menyerang mobil Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan di Jalan Tol Belmera, Kota Medan, pada Sabtu 3 Mei 2025 dini hari.
- 1
- 2