Dinas Pendidikan Aceh Keluarkan Edaran, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja.

Suhardiman
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:01 WIB
Dinas Pendidikan Aceh Keluarkan Edaran, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00 WIB
Ilustrasi - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas malam hari bagi pelajar. [ChatGPT]

- Pengawasan Orang Tua: Tingkat pengawasan dan dukungan orang tua atau wali dapat memengaruhi risiko dan konsekuensi dari kebiasaan keluar malam.

- Kepribadian: Beberapa pelajar mungkin lebih rentan terhadap dampak negatif karena faktor kepribadian seperti kurangnya kepercayaan diri atau tekanan teman sebaya.

Pencegahan dan Intervensi

Untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari kebiasaan keluar malam pada pelajar, penting untuk mengambil langkah-langkah berikut:

- Komunikasi Terbuka: Orang tua, guru, dan pelajar perlu berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang risiko dan konsekuensi dari keluar malam.

- Penetapan Batasan: Orang tua perlu menetapkan batasan yang jelas dan realistis mengenai jam malam dan kegiatan sosial.

- Kegiatan Alternatif: Menawarkan kegiatan alternatif yang positif dan konstruktif, seperti olahraga, seni, atau kegiatan sukarela, dapat membantu pelajar mengisi waktu luang mereka dengan cara yang bermanfaat.

- Pengawasan dan Dukungan: Orang tua dan guru perlu memberikan pengawasan dan dukungan yang memadai untuk membantu pelajar membuat keputusan yang bijak dan menghindari perilaku berisiko.

- Konseling: Jika pelajar mengalami masalah akibat kebiasaan keluar malam, konseling profesional dapat membantu mereka mengatasi masalah tersebut dan mengembangkan strategi koping yang lebih sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini