Heboh Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Antar Paket Bayi Meninggal, Begini Ceritanya

Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.

Suhardiman
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:32 WIB
Heboh Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Antar Paket Bayi Meninggal, Begini Ceritanya
Driver Ojol di Medan Terima Orderan Paket Bayi Meninggal. [Istimewa]

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancaman hingga 15 tahun penjara (khususnya untuk pelaku di bawah umur).

Pasal 346 KUHP: Aborsi yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana bervariasi tergantung konteks.

Contoh: Kasus di Mojokerto (2020), seorang siswi SMA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP karena membunuh dan membuang bayi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Faktor Motif dan Konteks: Motif seperti hubungan di luar nikah, tekanan psikologis, atau kemiskinan sering menjadi latar belakang, tetapi tidak membenarkan tindakan.

Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.

Sanksi Tambahan untuk Orang Tua

Jika pelaku adalah orang tua bayi, hukuman dapat diperberat (misalnya, ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP untuk kasus penelantaran bayi hidup).

Namun, untuk kasus tertentu (misalnya ibu yang membuang bayi karena takut diketahui, Pasal 308 KUHP), hukuman dapat dikurangi separuh.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini