Eks Kades di Dairi Sumut Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa Setengah Miliar

Selain itu, juga telah dilakukan penahanan terhadap RB.

Suhardiman
Minggu, 18 Mei 2025 | 14:55 WIB
Eks Kades di Dairi Sumut Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa Setengah Miliar
Mantan Kades di Dairi ditangkap diduga korupsi. [Dok istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RB ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai setengah miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan saat ini RB telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara. Selain itu, juga telah dilakukan penahanan terhadap RB.

"Tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring," katanya, Minggu 18 Mei 2025.

Wilson mengatakan RB diduga menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.

Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp 527 juta.

Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.

Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025.

Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.

"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujarnya.

Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi dana desa merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, yang merugikan keuangan desa atau negara.

Dana desa dimaksudkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi korupsi terjadi ketika dana ini disalahgunakan oleh oknum, seperti kepala desa, perangkat desa, atau pihak terkait.

Ciri-ciri korupsi dana desa meliputi penggelapan dana, misalnya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Laporan fiktif, membuat laporan proyek yang tidak dilaksanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak