SuaraSumut.id - Peristiwa kekerasan terhadap jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.
Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).
"Pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Ia mengatakan kejadian bermula ketika kedua korban Jhon Wesli dan Acensio Hutabarat berangkat dari rumah menuju ke perladangan di Sergai untuk memanen sawit.
Sesampainya di ladang sawit, datang dua orang tak dikenal menaiki sepeda motor jenis matic dan kemudian membacok kedua korban secara membabi buta.
Kedua korban mengalami luka sangat parah di bagian lengan. Usai membacok kedua korban, pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara, kedua korban yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Peristiwa ini telah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pembacokan diduga berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap akan meminimalisir segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tentunya didukung oleh pengamanan yang dilakukan oleh Tim dari Angkatan Darat TNI dan Tim dari Kepolisian RI," pungkasnya.
Apa Perkara Menonjol yang Ditangani Korban?
Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Agustus 2024, Edy Suranta Gurusinga alias Godol sempat divonis bebas atas kepemilikan senjata api. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terpidana Godol. Putusan pada Maret 2025 ini juga membatalkan vonis bebas yang diterima Edy Suranta Gurusinga di PN Lubuk Pakam.