Atas vonis Mahkamah Agung, Edy Suranta Gurusinga alias Godol berstatus DPO Kejari Deli Serdang.
Edy Suranta Gurusinga merupakan pecatan polisi sekaligus pimpinan Ormas Ketua Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu. Ia diamankan Polrestabes Medan dari sebuah lokasi perjudian di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024).
Saat ditangkap, polisi menemukan senjata api ilegal dari tangan Edy Suranta Gurusinga. Penangkapan terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol ini menyusul adanya bentrok dua kelompok Ormas di Pancur Batu, Deli Serdang.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat TNI dan Polri, termasuk perlindungan terhadap diri, jiwa, dan harta benda jaksa serta keluarganya.
Perlindungan ini diberikan atas permintaan kejaksaan, di mana TNI bertugas memberikan pengamanan kelembagaan kejaksaan saat bertugas di lapangan, sedangkan Polri memberikan perlindungan kepada jaksa secara pribadi dan keluarganya. Keluarga yang dilindungi meliputi orang yang memiliki hubungan darah sampai derajat ketiga, hubungan perkawinan, atau tanggungan jaksa.
Kontributor : M. Aribowo