Anak Wakil Walkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi, Diduga Pembuangan Limbah Medis

Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.

Suhardiman
Senin, 02 Juni 2025 | 16:29 WIB
Anak Wakil Walkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi, Diduga Pembuangan Limbah Medis
Ilustrasi limbah medis. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase berinisial YSA diperiksa pihak kepolisian terkait perkara dugaan pembuangan limbah medis.

Pemeriksaan terhadap YSA yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YSA pada Rabu 28 Mei 2025.

“Direktur RSU Bethesda (YSA) sudah kita mintai keterangan,” katanya.

Selain meminta keterangan, Motivasi menyampaikan bahwa personel Sat Reskrim Polres Nias juga telah melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan RS yang membawa limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pikap, sedang menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.

Atas temuan itu, polisi turut mengamankan empat karyawan RSU Bethesda. Adapun keempat karyawan RSU Bethesda yang diamankan dari lokasi kejadian yakni berinisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).

Setelah itu, keempatnya dan sejumlah sampah medis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebut pihaknya membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran itu.

Meski sudah diamankan, kata Motivasi, keempat karyawan RSU Bethesda itu dikembalikan kepada pihak rumah sakit pada hari yang sama. Motivasi menyebut keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa prosedur yang sesuai. Kita tidak menahan yang empat orang itu, tapi kita mengarah kepada pengelolanya, kita masih melakukan penyelidikan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Motivasi menyebut Satreskrim Polres Nias akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi ahli dan juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.

"Proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal, akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda," ucapnya.

Jerat Hukum Limbah B3

Jerat hukum limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari pemerintah, pengelolaan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini