Anggotanya Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Suhardiman
Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:32 WIB
Anggotanya Pungli Pengendara Motor Rp 100 Ribu, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
Anggota Polantas di Medan melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. [Instagram]

SuaraSumut.id - Video seorang anggota Polantas di Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya," kata Gidion, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.

Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

"Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Saat insiden terjadi, Aiptu RH sedang dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan. Ia mengenakan seragam dinas yang ditutupi jaket dan mengendarai sepeda motor pribadi.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Aiptu RH, dan hasilnya menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika maupun zat terlarang lainnya.

"Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.

"Silakan langsung laporkan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota. Penegakan disiplin adalah komitmen kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor.

Personel polisi tersebut diduga meminta uang Rp 100 ribu saat memberhentikan seorang wanita pengendara motor.

Dilihat dari unggahan akun instagram @medancrime, Kamis 26 Juni 2025, terlihat seorang anggota Polantas mengenakan helm putih dan jaket memepet wanita pengendara sepeda motor.

Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Wanita berjaket abu-abu dan helm hitam itu terlihat sedang menelepon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini