Anggota Polantas Pungli Pengendara Motor di Medan Berujung Sanksi Patsus 30 Hari

Sementara itu, Aiptu RH memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi.

Suhardiman
Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:07 WIB
Anggota Polantas Pungli Pengendara Motor di Medan Berujung Sanksi Patsus 30 Hari
Anggota Polantas Pungli Pengendara Motor di Medan Disanksi Patsus 30 Hari. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang anggota Polantas di Medan, berinisial Aiptu RH di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita.

Kejadian yang terekam video dan viral di media sosial ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu 25 Juni 2025.

Tindakan yang dilakukan Aiptu RH jelas melanggar prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas dan mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Sanksi Terhadap Aiptu RH

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyampaikan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik," kata Suharmono, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.

AKP Suharmono menjelaskan pungli yang dilakukan anggota Polantas tersebut. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan pengendara motor karena melawan arus. Ia kemudian diduga meminta uang Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.

"Menurut pengakuan, uang tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri," ujarnya.

Sementara itu, Aiptu RH memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi.

"Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," katanya.

Kasus pungli seperti ini memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Praktik tidak etis tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa takut di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang tidak memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan petugas.

Tips Menghindari dan Melaporkan Pungli oleh Oknum Polisi

Agar Anda tidak menjadi korban praktik pungli, berikut beberapa tips penting yang perlu diketahui masyarakat:

1. Kenali Hak Anda Sebagai Pengendara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini