SuaraSumut.id - Direktur PT DNG Akhirun Piliang (KIR) terjaring OTT KPK bersama sejumlah orang lainnya terkait dengan korupsi proyek jalan. Akhirun ternyata merupakan Bendahara Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck mengatakan partai akan memecat Akhirun jika sudah terbukti bersalah.
"Kalau nanti terbukti bersalah pasti akan kita copot. Kami Golkar tegas, kalau anggota siapapun itu, kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan," kata Ijeck di Polda Sumut, Selasa 1 Juli 2025.
Namun demikian, kata Ijeck, saat ini Akhirun belum dicopot dari jabatannya. Dirinya juga belum mengetahui secara pasti peran dari Akhirun dalam kasus tersebut.
"Belum (dicopot), karena kan baru OTT. Statusnya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot. Tapi nanti dengan tersangka pun kalau sudah pasti (keterlibatannya), kita nggak nunggu persidangan, kita copot," ujarnya.
Partai Golkar, kata Ijeck, tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap Akhirun Piliang.
"Kami tidak ada pendampingan hukum," ungkapnya.
Ijeck sudah berulang kali memberikan imbauan kepada seluruh kader yang menjadi anggota dewan atau memiliki perusahaan dalam bidang kontraktor, untuk tidak melakukan hal yang dapat menciderai masyarakat.
"Selalu kita ingatkan, kalau dalam jabatan apalagi legislatif ataupun kepala daerah itu pasti tidak kita izinkan (terlibat kasus hukum) dan selalu kita ingatkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lim orang tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konfrensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Kelima tersangka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," jelasnya.