6.074 Koperasi Merah Putih di Sumut Telah Berbadan Hukum

Tujuannya memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.

Suhardiman
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:02 WIB
6.074 Koperasi Merah Putih di Sumut Telah Berbadan Hukum
Koperasi Merah Putih. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Sampai saat ini sudah ada 6.074 Koperasi Merah Putih (KMP) di Sumatera Utara (Sumut) yang telah resmi berbadan hukum.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melansir Antara, Rabu 16 Juli 2025.

"Badan hukum itu sangat penting dalam membangun koperasi yang kuat di desa, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat," katanya.

Ignatius mengatakan pihaknya terus melakukan kerja sama terhadap dinas terkait baik di provinsi, kabupaten atau kota dalam mempercepat pendirian koperasi di Sumut.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Tujuannya memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.

Pihaknya juga berkoordinasi kepada notaris yang ada di daerah tersebut, sehingga diharapkan pemerintah setempat agar selalu melakukan koordinasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di kabupaten/kota.

Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait mengatakan Pemprov Sumut telah membentuk sebanyak 6.110 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.

"Sesuai target telah dilaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini