Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat di Kasus Suap Seleksi PPPK 2023

Pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.

Suhardiman
Selasa, 22 Juli 2025 | 15:32 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat di Kasus Suap Seleksi PPPK 2023
Ilustrasi palu hakim. [Pexels/Towfiqu Barbhuiya]

SuaraSumut.id - Eka Syahputra Depari, mantan Kepala BKD Kabupaten Langkat, divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut pun mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan pada Kamis 17 Juli 2025.

"Benar, JPU yang menangani perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.

Pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.

"Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucapnya.

Selain pidana penjara, JPU dalam surat tuntutannya juga membebankan terdakwa Eka Syahputra Depari untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua M. Nazir Jumat (11/7).

Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan.

"Memerintahkan agar terdakwa Eka Syahputra Depari dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan," ungkapnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini